Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku akhirnya menetapkan DR, terduga pelaku penganiayaan salah seorang wartawan televisi di daerah tersebut sebagai tersangka dan menahannya.
“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Malra,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin.
Roem mengaku, Kapolda Maluku turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Malra dan mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan.
“Ini bukan karena desakan siapa pun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum,” katanya menegaskan.
Roem menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Ia mengaku, kasus kekerasan terhadap wartawan di Malra ini sempat membuat proses restorative justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan. Namun, langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan bersama sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Roem sangat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.
"Tidak ada itu, Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” terangnya.
Terkait restorative justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada di setiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu juga berlaku untuk siapa pun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak hal tersebut.
Sebelumnya, Yoseph Lesibun, seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara, Maluku diduga dianiaya di rumahnya, Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Senin (25/9/2023) petang.
Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Maluku Tenggara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penganiaya wartawan di Maluku Tenggara ditetapkan sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023