Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku menangkap Raynold Maspaitella yang merupakan terpidana kasus narkoba dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) kejaksaan, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Penangkapan Raynold oleh tim Tabur Kejati dipimpin Hasan Tahir dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.
Namun Raynold akhirnya ditangkap dan dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.
Menurut Wahyudi, dalam amar putusan MA RI tersebut menegaskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut.
Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Sebelumnya terdakwa dijatuhi vonis pada pengadilan tingkat banding dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara, namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"DPO kejaksaan ini ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejari Ambon," jelas Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Penangkapan Raynold oleh tim Tabur Kejati dipimpin Hasan Tahir dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.
Namun Raynold akhirnya ditangkap dan dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.
Menurut Wahyudi, dalam amar putusan MA RI tersebut menegaskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut.
Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Sebelumnya terdakwa dijatuhi vonis pada pengadilan tingkat banding dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara, namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"DPO kejaksaan ini ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejari Ambon," jelas Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023