Ambon (ANTARA) - Kapolresta Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora membantah tudingan mengarahkan warga Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang warga diduga pelaku penganiayaan yang telah berstatus DPO polisi.
"Ada oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks seperti itu," kata Kapolresta di Ambon, Jumat .
Menurut dia, informasi tersebut adalah hoaks dan oknum pelaku penyebarnya akan dicari guna diproses hukum.
Kapolresta Ambon bahkan menyayangkan di tengah adanya upaya mendamaikan kedua negeri bertikai yakni Wakal dan Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah masih ada orang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyebarkan informasi dengan narasi provokasi yang tidak sesuai fakta.
"Polresta Ambon hadir untuk mewujudkan perdamaian di kedua negeri (Wakal-Hitu) dengan tidak melakukan politik adu domba atau membenturkan warga antara kedua negeri," ujarnya.
Bahkan upaya mendamaikan kedua negeri itu tidak hanya sebatas dilakukan oleh Polresta Ambon, namun melibatkan semua pemangku kepentingan dan unsur terkait, termasuk Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy.
"Kami bersama Kodim dan Pj Bupati mengupayakan perdamaian dengan pertemukan ke-3 Raja yakni Wakal, Hitu dan Hitu Mesing secara bersama-sama maupun satu per satu," tegas Kapolresta.
Jadi tidak hanya sebatas menempatkan personel keamanan, namun upaya damai terus dilakukan.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak pernah menginstruksikan atau mengadu domba kedua negeri, baik Wakal maupun negeri Hitu dan itu adalah berita bohong," ucapnya.
Diketahui RB alias Baret merupakan oknum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polsek Leihitu.
"Khusus untuk pelaku tindak pidana yang sudah kita nyatakan pelaku itu sudah berdasarkan hasil investigasi," kata kapolresta.