Ambon, 17/8 (Antara Maluku) - Tim Ditreskrimsus Polda Maluku bersama penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku berhasil menangkap Paulus Samuel Puttileihalat alias Remond yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian barat (SBB) pada 2013.
"Tersangka Remond ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku bersama PPNS Dinas Kehutanan Maluku di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKPB. Abner R. Tatuh, di Ambon, Kamis.
Dia mengakui, tertangkapnya tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Kapolda Maluku Nomor 8/1269/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 berkat hasil koordinasi Direskrimsus Polda Maluku, PPNS Dinas Kehutanan Maluku dan Polres Jakarta Selatan.
Tim Reskrimsus Polda Maluku dan PPNS Dinas Kehutanan kemudian membawa tersangka kembali ke Ambon dengan menggunakan penerbangan terakhir dari bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang dan tiba pada di ibu kota provinsi Maluku tersebut pada Rabu malam.
Tersangka saat ini sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Tantui, kecamatan Salahutu sambil menunggu penyelesaian administrasi barulah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kejaksaan negeri (Kejari) Dataran Honipopo, kabupaten SBB.
"Administrasinya sedang diselesaikan PPNS Dinas Kehutanan Maluku. Kemungkinan PPNS pada pekan depan sudah bisa melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Maluku," tandas Abner.
Sebelumnya, Kadis Kehutanan Maluku, Sadly Iie menyatakan Remond tersandung kasus dugaan tindak pidana penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB pada 2013.
Bersangkutan dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dinas Kehutanan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dinas Kehutanan melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU SBB tersebut sebagai DPO.
Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.
Remond menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 kilometer pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.
Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Polda Maluku Tangkap DPO Remond Puttileihalat
Kamis, 17 Agustus 2017 19:39 WIB