Ambon (Antara Maluku) - Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menangguhkan pembangunan gedung kuliah program pendidikan dokter setempat tahap II karena Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh belum menjawab sanggahan banding PT Adhi Daya Evaniatama.

Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Unpatti Ambon, Hendrik Hattu di Ambon, Minggu, mengatakan dia menangguhkan pembangunan hingga ada keputusan dari Mendiknas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya tidak mau ambil risiko bila pengerjaan proyek yang tendernya dimenangkan PT Dwi Ponggo Seto asal Ponorogo itu nanti bermasalah," ujarnya.

PT Adhi Daya Evaniatama yang sebenarnya berdasarkan hasil evaluasi administrasi sesuai standar lelang elektronik sesuai Perpres No.54 tahun 2012 mengajukan sanggahan banding ke Mendiknas karena mensinyalir PT Dwi Ponggo Seto memenangkan proyek tersebut karena ada indikasi permainan dengan kelompok kerja (Pokja) unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa Unpatti Ambon.

Begitu pun disinyalir terjadi kesalahan prosedur karena PT Dwi Ponggo Seto sebenarnya satu pemilik dengan PT Ryantama Citrakarya Abadi di Surabaya yang mengerjakan proyek tahap I pembangunan gedung kuliah program pendidikan dokter Unpatti Ambon.

Disinyalir, pihak Rektorat Unpatti Ambon juga mengusulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional agar dilakukan penunjukkan langsung PT Ryantama Citrakarya Abadi untuk melaksanakan pembangunan tahap II gedung tersebut.

Hendrik, didampingi Ketua Pokja ULP Barang dan Jasa Unpatti Ambon Jopy Patty, menyatakan, proses pelelangan sesuai Perpres No.54 tahun 2012 dan PT Dwi Ponggo Seto memenuhi persyaratan tersebut.

"Jadi saya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan indikasi korupsi karena proyek masih dalam tahapan pelelangan sambil menunggu jawaban Mendiknas soal sanggahan banding, "tegasnya.

Hendrik juga menglarifikasi bahwa Kemendiknas menolak pengajuan penunjukan langsung PT Ryantama Citrakarya Abadi mengerjakan tahap II dengan pagu dari APBN 2012 senilai Rp12,50 miliar.

"Itu benar diusulkan karena pekerjaan tersebut memiliki satu kesatuan konstruksi, namun Kemendiknas menyarankan sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tandasnya.

Dengan demikian, bila sanggahan banding PT Adhi Daya Evaniatama diterima Mendiknas, maka bisa terjadi pelelangan atau evaluasi ulang.

Namun, bila Mendiknas tolak sanggahan tersebut, maka hasil pelelangan telah diumumkan dilaksanakan PT Adhi Daya Evaniatama dengan masa kerja 130 hari.

Program pendidikan dokter Unpatti Ambon telah memasuki angkatan kelima dengan mahasiswa sejumlah 260 orang.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012