Pemerintah Kota Ambon, Maluku memfasilitasi sebanyak 1.373 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sampai saat ini kita telah memfasilitasi 1.373 pelaku UMKM mendapatkan NIB secara gratis, agar pelaku usaha di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan," Kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon, Pieter Saimima di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki NIB karena proses pendaftaran gratis dan mudah.
"Pendaftaran NIB ini gratis dan juga secara online melalui melalui OSS (Online Single Submission), jadi mandiri pun juga bisa. Yang diperlukan hanya KTP dan nomor WhatsApp yang aktif," katanya
NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
"Kita berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB guna kelanjutan usaha, kalau tidak dimiliki pelaku usaha maka tidak bisa mengajukan kredit perbankan maupun lembaga keuangan mikro lainnya," katanya.
Ia menyatakan, pemberian NIB secara gratis kepada para pelaku UMKM menunjukkan bahwa Pemkot Ambon tetap memperhatikan para pelaku usaha tersebut.
"Artinya Pemkot menaruh perhatian kepada pelaku usaha. Kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga kita memfasilitasi mereka agar mereka dapat berusaha yang diawali dengan pemberian NIB," katanya.
Pihaknya kata Pieter, 2024 akan membuat target NIB bagi pelaku UMKM, setelah melakukan evaluasi berdasarkan data.
"Kita memiliki data pelaku UMKM kalau masih kurang kita kejar, karena seluruh pelaku usaha dari berbagai bidang bahkan juga pemilik usaha toko harus memiliki NIB," katanya.
Selain pembuatan nomor induk berusaha (NIB), dukungan yang diberikan berupa kemudahan mengurus perijinan, fasilitasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti sertifikat halal, label halal hingga izin dari BPOM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sampai saat ini kita telah memfasilitasi 1.373 pelaku UMKM mendapatkan NIB secara gratis, agar pelaku usaha di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan," Kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon, Pieter Saimima di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki NIB karena proses pendaftaran gratis dan mudah.
"Pendaftaran NIB ini gratis dan juga secara online melalui melalui OSS (Online Single Submission), jadi mandiri pun juga bisa. Yang diperlukan hanya KTP dan nomor WhatsApp yang aktif," katanya
NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
"Kita berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB guna kelanjutan usaha, kalau tidak dimiliki pelaku usaha maka tidak bisa mengajukan kredit perbankan maupun lembaga keuangan mikro lainnya," katanya.
Ia menyatakan, pemberian NIB secara gratis kepada para pelaku UMKM menunjukkan bahwa Pemkot Ambon tetap memperhatikan para pelaku usaha tersebut.
"Artinya Pemkot menaruh perhatian kepada pelaku usaha. Kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga kita memfasilitasi mereka agar mereka dapat berusaha yang diawali dengan pemberian NIB," katanya.
Pihaknya kata Pieter, 2024 akan membuat target NIB bagi pelaku UMKM, setelah melakukan evaluasi berdasarkan data.
"Kita memiliki data pelaku UMKM kalau masih kurang kita kejar, karena seluruh pelaku usaha dari berbagai bidang bahkan juga pemilik usaha toko harus memiliki NIB," katanya.
Selain pembuatan nomor induk berusaha (NIB), dukungan yang diberikan berupa kemudahan mengurus perijinan, fasilitasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti sertifikat halal, label halal hingga izin dari BPOM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023