Ambon (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, mencanangkan penerbitan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Ambon.
"Pencanangan tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
"Banyak usaha kecil yang tumbuh di kota Ambon tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan, melalui pencanangan penerbitan NIB kita berupaya membantu pelaku usaha," katanya di Ambon, Rabu.
NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
Karena itu, untuk membantu legalitas UMK, selama bulan Mei-Juni, sebanyak 1.000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPMPTSP Kota Ambon.
"Kita berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB guna kelanjutan usaha," kata Bodewin.
Selain melakukan pencanangan penerbitan NIB, DPMPTSP Kota Ambon juga melaksanakan Bimbingan Teknis implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission (OSS).
"Hal ini dilakukan dalam rangaka peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta menjawab keluhan para pelaku usaha di Kota Ambon, yang mengalami kesulitan meski sudah menggunakan layanan perizinan secara online," ujarnya.
Pada saatnya nanti semua yang dilakukan Pemkot melalui DPMPTSP akan diintegrasikan dalam Mall Pelayanan Publik, yang rencananya akan dibangun pada lantai IV Gedung Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.