Ambon (ANTARA) - Sebanyak 260 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Ambon, Maluku, menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memperjelas legalitas usaha.
"Setelah mencanangkan penerbitan NIB kami menindaklanjuti dengan penyerahan NIB kepada pelaku UMKM agar terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.
NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam pendanaan.
Karena itu, untuk membantu legalitas UMKM, selama bulan Mei-Juni, sebanyak 1.000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.
"Hari ini diserahkan 260 NIB dan akan dilanjutkan bertahap hingga 1.000 pelaku usaha mendapatkan NIB secara gratis, Kami berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB," katanya.
Ia mengatakan UMKM adalah salah satu usaha yang telah teruji karena tetap bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi global yang dihadapi. Oleh karena itu, Pemkot Ambon akan fokus membantu memfasilitasi para pelaku UMKM.
Pemkot Ambon, lanjutnya, berupaya memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengembangkan khususnya UMKM karena dinilai sangat mendukung peningkatan perekonomian di Kota Ambon.
Dukungan yang diberikan berupa kemudahan mengurus perijinan, fasilitasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti sertifikat halal, label halal hingga izin dari BPOM.
"Kami berupaya memfasilitasi sampai ke upaya untuk produksi melalui rumah kemasan, diupayakan tidak boleh mahal biayanya dan kalau bisa gratis, juga mendukung upaya pemasaran produk," ujarnya.
Selain memfasilitasi NIB, Pemkot Ambon juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk memasarkan produk lokal jika memenuhi syarat.