Komisi Pemilihan Umum {KPU) Kota Ambon menyatakan tinggal satu dari sembilan orang calon anggota legislatif yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri sebagai ASN.
"Hingga batas waktu verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), hanya satu ASN yang belum memasukkan SK pemberhentian, sementara delapan lainnya sudah lengkap," Kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Teknis, Safrudin Layn, di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, dari semua calon legislatif terdapat sembilan orang berstatus ASN, perangkat desa dan pegawai negeri serta pejabat BUmdes yang wajib memasukkan SK pemberhentian.
"Delapan orang calon sudah lengkap di sampaikan ke KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan, sementara satu orang caleg dari PKN belum menyerahkan SK," katanya.
Berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
"Sebenarnya batas pengajuan SK itu sudah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023, namun karena edaran dari KPU RI maka diperpanjang penyerahan SK pensiun maupun pengunduran diri selama sebulan ke depan," katanya.
Ia mengakui saat mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU mendorong partai politik untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian ASN yang mendaftar sebagai caleg.
Ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.
KPU berharap, caleg yang berstatus ASN agar memanfaatkan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran KPU untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Hingga batas waktu verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), hanya satu ASN yang belum memasukkan SK pemberhentian, sementara delapan lainnya sudah lengkap," Kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Teknis, Safrudin Layn, di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, dari semua calon legislatif terdapat sembilan orang berstatus ASN, perangkat desa dan pegawai negeri serta pejabat BUmdes yang wajib memasukkan SK pemberhentian.
"Delapan orang calon sudah lengkap di sampaikan ke KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan, sementara satu orang caleg dari PKN belum menyerahkan SK," katanya.
Berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
"Sebenarnya batas pengajuan SK itu sudah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023, namun karena edaran dari KPU RI maka diperpanjang penyerahan SK pensiun maupun pengunduran diri selama sebulan ke depan," katanya.
Ia mengakui saat mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU mendorong partai politik untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian ASN yang mendaftar sebagai caleg.
Ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.
KPU berharap, caleg yang berstatus ASN agar memanfaatkan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran KPU untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023