Kejaksaan Negeri Buru, Maluku saat ini telah menahan satu tersangka berinisial ECL dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada OKP tahun anggaran 2015-2017 di Kabupaten Buru Selatan.
"ECL yang merupakan mantan sekretaris OKP telah ditahan di Rutan Klas III Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru sejak Juni 2023," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : 01/Q.1.14/ Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor: Print 10/Q.1.14/Fd.1 /06/2023 tanggal 27 Juni 2023 selama 20 hari di lapas kelas III Namlea.
Selain menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan, kejaksaan juga sementara menunggul hasil audit untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Audit keuangan negara ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buru Selatan selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejari Tanimbar-Maluku limpahkan berkas tersangka korupsi SPPD fiktif
Jadi, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Buru Selatan ini masih tetap jalan dan jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga proses pemberkasan perkaranya akan segera dirampungkan oleh jaksa setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul.
ECL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OKP di Kabupaten Buru Selatan menerima bantuan dana hibah dari pemerintah daerah yang nilainya lebih dari Rp200 juta namun diduga terjadi penyalahgunaan karena tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah itu dikucurkan dari APBD kabupaten dengan nilai bervariasi.
Misalnya untuk tahun anggaran 2015 disalurkan Rp295 juta, namun untuk 2016 dan 2017 belum diketahui berapa besar bantuan dana hibah kepada mereka.
Baca juga: Kejari Malteng tahan tiga tersangka korupsi dana BOS rugikan negara Rp3,9 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"ECL yang merupakan mantan sekretaris OKP telah ditahan di Rutan Klas III Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru sejak Juni 2023," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor : 01/Q.1.14/ Fd.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor: Print 10/Q.1.14/Fd.1 /06/2023 tanggal 27 Juni 2023 selama 20 hari di lapas kelas III Namlea.
Selain menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan, kejaksaan juga sementara menunggul hasil audit untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Audit keuangan negara ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buru Selatan selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejari Tanimbar-Maluku limpahkan berkas tersangka korupsi SPPD fiktif
Jadi, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Buru Selatan ini masih tetap jalan dan jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga proses pemberkasan perkaranya akan segera dirampungkan oleh jaksa setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul.
ECL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OKP di Kabupaten Buru Selatan menerima bantuan dana hibah dari pemerintah daerah yang nilainya lebih dari Rp200 juta namun diduga terjadi penyalahgunaan karena tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah itu dikucurkan dari APBD kabupaten dengan nilai bervariasi.
Misalnya untuk tahun anggaran 2015 disalurkan Rp295 juta, namun untuk 2016 dan 2017 belum diketahui berapa besar bantuan dana hibah kepada mereka.
Baca juga: Kejari Malteng tahan tiga tersangka korupsi dana BOS rugikan negara Rp3,9 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023