Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Maluku dipimpin Kasi Pidsus Junita Sahetapy menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar.
"Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kadis Dikbud Malteng DR. AT, mantan manejer dana BOS berinisial ON, serta MY yang merupakan komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia barang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Para tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru-Ambon untuk 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum untuk dilimpahkkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurut dia, penahanan para tersangka dilakukan setelah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Malteng.
Para tersangka dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
"Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021," jelas Wahyudi.
Terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat, (22/9) 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Malteng tahan tiga tersangka korupsi dana BOS
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kadis Dikbud Malteng DR. AT, mantan manejer dana BOS berinisial ON, serta MY yang merupakan komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia barang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Para tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru-Ambon untuk 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum untuk dilimpahkkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurut dia, penahanan para tersangka dilakukan setelah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Malteng.
Para tersangka dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
"Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021," jelas Wahyudi.
Terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat, (22/9) 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Malteng tahan tiga tersangka korupsi dana BOS
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023