Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara Rahman Ladjai kepada JPU Kejari Ambon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 hingga 2019 pada SMK Negeri 3 Banda Naira.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap II dimana tersangka, BAP, serta barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Selasa.
Proses pelimpahan berkas tahap II ini berlangsung sekitar pukul 11:00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Bahwa setelah dilakukan penyerahan tahap II, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tes usap antigen dengan hasil pemeriksaan negatif atau nonreaktif.
"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan, dimana proses tahap II sampai dengan penahanan berakhir pada pukul 16.00 WIT," jelas Samy.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan berjalan secara baik, aman, dan lancar.
Menurut Samy, tersangka merupakan kepala sekolah pada SMK Negeri 3 Banda Naira dan dijerat melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUHPidana