Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas tahun anggaran 2017-2018 di Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

"Untuk tersangka YZ telah dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejari Maluku Barat Daya dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Ambon," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Karena di Ambon, Rabu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, tersangka YZ ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya jaksa penuntut umum mempersiapkan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Wahyudi menerangkan tersangka YZ bersama AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya diduga telah melakukan manipulasi data surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Baca juga: Kejaksaan jelaskan konstruksi dugaan korupsi di Setda KKT yang rugikan negara Rp371,5 juta

Menurut dia, tersangka YZ selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat SPPD yang tidak sah (fiktif) dengan cara memasukkan nama peserta dari golongan PNS dan non-PNS yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1.5 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2022.

Tersangka YZ dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Maluku sidik dugaan korupsi anggaran belanja langsung setda SBT

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023