Ambon, 3/12 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Rabu, mengeksekusi dua terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2009, Musa Lesilewang dan Anwar Souisa.
"Eksekusi dua terdakwa tersebut ke Lapas Kelas II Ambon di Nania, kecamatan Baguala," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu.
Kedua terdakwa ini dieksekusi ke Lapas Nania setelah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
"Kedua terdakwa ini dieksekusi setelah pengadilan memvonis mereka dengan hukuman penjara masing - masing dua tahun dua bulan," ujar Bobby.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, ternyata kedua terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti dan uang denda.
Musa Lesilewang diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Sedangkan, Anwar Souisa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta subsider tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Kedua terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon lantaran diduga telah menyalahgunakan uang SPPD Sekretariat DPRD Buru Selatan.
Sebelumnya, Kejati Maluku juga telah menyidangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama atas nama, Abubakar Masbait.