Ambon (Antara Maluku) - Kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun 2009 sebenarnya sudah ditangani jaksa sejak tahun 2011, namun berkasnya tidak diteruskan ke pengadilan tipikor.
"Saat itu Dominggus Limaheluw (mantan Kadishut Aru - almarhum) telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendri Lucikoy selaku penasehat hukum Diana Leplepem yang kini diadili di pengadilan terkait kasus tersebut, di Ambon, Senin.
Diana adalah mantan bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Anehnya, setelah tiga tahun berlalu, sekarang justru klien kami yang diproses di pengadilan tipikor," kata Hendri.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut saat itu ditangani Chrisman Sahetapy selaku jaksa penyidik. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp400 juta.
Selain Dominggus Limaheluw dan Diana Leplepem, perkara ini juga melibatkan PNS Distan Aru, Frangky Matulessy, yang saat ini juga sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor.
Hendri mengatakan, Diana Leplepem telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Ajid Latuconsina tidak menerima dan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
"Alasannya, keputudan majelis hakim tidak mencapai 2/3 dari tuntutan JPU dan putusannya belum ada, namun harus diketahui kalau Diana hanyalah korban arogansi mantan pimpinannya dan kondisi ini juga diperkuat dengan keterangan belasan saksi di pengadilan," katanya.
Bahkan, lanjutnya, keterangan mantan bendahara lainnya sebagai saksi di persidangan mengaku pernah melempari uang ke wajah mantan kadis akibat dipaksa membayar kwitansi bon yang disodorkan sejumlah pemilik restoran dan karaoke di Kota Dobo.
"Sebagai bendahara, klien kami tidak mungkin melawan pimpinan karena dalam struktur organisasi, seorang PNS bawahan harus loyal terhadap atasannya," tegas Hendri.
Sebelumnya, JPU Ajid Latuconsina menuntut Diana empat tahun penjara, tetapi majelis hakim tipikor Ambon yang dipimpin Halija Waly memutuskan lain.
Majelis berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU sesuai pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Diana juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp32 juta dan biaya perkara Rp5.000.
Pengacara: SPPD Fiktif Aru Ditangani Sejak 2011
Senin, 1 Desember 2014 12:18 WIB