Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Maluku Utara bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Ternate, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ke kampus.

Kepala Kanwil DJPb Malut, Tunas Agung Jiwa Brata di Ternate, Sabtu, mengatakan Treasury Goes to Campus yang berlangsung di IAIN Ternate, merupakan implementasi dari arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, terkait penyampaian kebijakan UU HKPD di perguruan tinggi.

Kegiatan bertajuk Peran Regional Chief Economist (RCE) dalam Mengawal Implementasi UU HKPD di Maluku Utara tersebut, dikemas dalam Treasury Goes to Campus berlangsung di Auditorium FEBI, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen FEBI IAIN Ternate.

Selain mensosialisasikan UU HKPD, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil DJPb Malut dan FEBI IAIN Ternate.

Brata mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini pada hakikatnya, untuk menjalin relasi dengan akademisi selaku ahli di bidang ekonomi.

Sehingga, kata dia, dari hubungan yang telah terbangun tersebut, para ekonom di perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap setiap kebijakan yang dirumuskan Kementerian Keuangan.

"Ini merupakan arahan pimpinan, untuk kami menjalin relasi dengan para ekonom di perguruan tinggi, dan diharapkan mereka dapat memberi masukan dalam setiap perumusan kebijakan Kemenkeu, serta mengamplifikasi kebijakan Kemenkeu di daerah, serta mengidentifikasi isu-isu regional, sampai dengan menjadi konsultan ekonomi bagi Kemenkeu di daerah," ujarnya.

Lebih jauh, Brata mengatakan tujuan dari kegiatan Treasury Goes to Campus yakni memberi pemahaman kepada mahasiswa terkait pengelolaan keuangan negara, dan pentingnya peran APBN dan APBD, serta mensosialisasikan UU Nomor 1 Yahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang UU HKPD, termasuk peran Kanwil DJPb Maluku Utara dalam mengawal implementasinya. Sehingga, para mahasiswa memiliki wawasan tentang bagaimana pemerintah mengelola keuangan negara untuk membiayai pembangunan," katanya.

Sehingga, dengan itu, akan tumbuh kesadaran dari para mahasiswa untuk terlibat aktif mengamati, mengkritisi, dan memberikan masukan atas pelaksanaan APBN, khususnya di Malut.

Mantan kepala KPPN Tipe A1 Jakarta VI, itu juga mengungkapkan pemberlakuan UU HKPD yaitu untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah, melalui instrumen keuangan negara dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah.

"Terdapat empat hal penting yang menjadi pokok pengaturan dalam UU HKPD yakni, ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power (LCP), dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya.

Sehingga, dalam UU HKPD, kata dia, peran penting Kemenkeu sangat jelas terlihat, yakni dalam harmonisasi kebijakan makro fiskal, kerja sama optimalisasi pendapatan dan pengelolaan aset, juga penyelarasan kebijakan fiskal, hingga dukungan pemanfaatan creative financing melalui berbagai jenis opsi pembiayaan pembangunan daerah.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023