Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan retribusi Izin Membangun Bangunan (IMB) Hotel Victoria Park oleh PT Space Consorsium (Spacecon) International sebesar Rp4,8 miliar.
"Penetapan retribusi IMB Victoria Park sebesar Rp4,8 Miliar dengan mempertimbangkan setelah 30 tahun beroperasi, maka bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku," kata Kadis Tata Kota Novel Masuku, di Ambon, Selasa.
Awalnya, retribusi IMB Victoria Park ditetapkan Pemkot Ambon sebesar Rp12 Miliar atau dua persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp1,08 triliun.
"Perubahan penetapan nilai retribusi dilakukan karena pihak PT Spacecon mengajukan keringanan pembayaran kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy," kata Novel.
Menurut dia, proses pembayaran retribusi IMB akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada Desember 2012 sebesar Rp2 miliar, sedangkan tahap selanjutnya dilakukan pada 2013 yakni Rp1 miliar dan Rp1,8 miliar.
Pembayaran tahap dua dan tiga diputuskan pada Maret dan Juni 2013.
Permintaan keringanan pembayaran IMB diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi IMB.
"Pak Wali telah menyetujui keringanan pembayaran tersebut, selanjutnya perlu melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu," ujarnya.
Novel menyatakan, penetapan retribusi IMB dilakukan setelah PT Spacecon International menyelesaikan persyaratan administrasi pembangunan hotel yang direncanakan setinggi 40 lantai tersebut.
Walaupun telah menyelesaikan administrasi, lanjutnya, pihak PT Spececon belum bisa melaksanakan peletakan batu pertama sebelum membayar retribusi IMB.
"Proses IMB tergantung realisasi pembayaran. Setelah IMB keluar baru dilaksanakan peletakan batu pertama," tegasnya.
Novel menambahkan, PT Spacecon juga telah melengkapi persyaratan teknis seperti unit pengelolaan lingkungan (UKL) dan unit pemantauan lingkungan (UPL) serta pengembalian lahan ruang hijau.
"Pengembalian lahan ruang hijau harus sama luasnya dengan yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012
"Penetapan retribusi IMB Victoria Park sebesar Rp4,8 Miliar dengan mempertimbangkan setelah 30 tahun beroperasi, maka bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku," kata Kadis Tata Kota Novel Masuku, di Ambon, Selasa.
Awalnya, retribusi IMB Victoria Park ditetapkan Pemkot Ambon sebesar Rp12 Miliar atau dua persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp1,08 triliun.
"Perubahan penetapan nilai retribusi dilakukan karena pihak PT Spacecon mengajukan keringanan pembayaran kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy," kata Novel.
Menurut dia, proses pembayaran retribusi IMB akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada Desember 2012 sebesar Rp2 miliar, sedangkan tahap selanjutnya dilakukan pada 2013 yakni Rp1 miliar dan Rp1,8 miliar.
Pembayaran tahap dua dan tiga diputuskan pada Maret dan Juni 2013.
Permintaan keringanan pembayaran IMB diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi IMB.
"Pak Wali telah menyetujui keringanan pembayaran tersebut, selanjutnya perlu melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu," ujarnya.
Novel menyatakan, penetapan retribusi IMB dilakukan setelah PT Spacecon International menyelesaikan persyaratan administrasi pembangunan hotel yang direncanakan setinggi 40 lantai tersebut.
Walaupun telah menyelesaikan administrasi, lanjutnya, pihak PT Spececon belum bisa melaksanakan peletakan batu pertama sebelum membayar retribusi IMB.
"Proses IMB tergantung realisasi pembayaran. Setelah IMB keluar baru dilaksanakan peletakan batu pertama," tegasnya.
Novel menambahkan, PT Spacecon juga telah melengkapi persyaratan teknis seperti unit pengelolaan lingkungan (UKL) dan unit pemantauan lingkungan (UPL) serta pengembalian lahan ruang hijau.
"Pengembalian lahan ruang hijau harus sama luasnya dengan yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012