Ambon (ANTARA) - Guru Besar Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku Prof Semuel Tuhumury mengemukakan bahwa konservasi siput lola membuka peluang ekonomi masyarakat pesisir Maluku.
"Perburuan terhadap siput lola oleh masyarakat pesisir telah dilakukan sejak dahulu, karena secara ekonomi lola dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian bagi nelayan," katanya di Ambon, Rabu.
Dijelaskannya siput lola memiliki beragam manfaat, daging lola dapat dikonsumsi sebagai sumber protein dan cangkangnya berguna sebagai bahan pembuat kancing baju dan perhiasan. Kancing baju yang terbuat dari cangkang lola memiliki kualitas tinggi.
"Bahkan di dalam kegiatan budidaya kerang mutiara, lola dapat digunakan sebagai media perangsang organ kerang mutiara untuk membentuk mutiara. Hal ini menyebabkan permintaan pasar ekspor cangkang lola terus mengalami peningkatan untuk industri pakaian di eropa, Taiwan dan beberapa negara Asia Timur lainnya," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa daging lola dimanfaatkan sebagai bahan konsumsi masyarakat pesisir karena mengandung protein tinggi. Produksi tahunan siput lola di dunia mencapai nilai jual 4 juta dolar AS.
Nilai jual dan permintaan siput lola yang tinggi memainkan peran penting bagi pendapatan masyarakat Maluku. Akan tetapi nilai jual dan permintaan siput lola yang tinggi tersebut ternyata memotivasi masyarakat untuk berupaya secara intensif dan semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan sumberdaya siput lola.
"Kegiatan pengumpulan yang intensif tersebut menyebabkan terjadinya tangkap lebih (over fishing), yang hampir terjadi di semua tempat di Maluku. Hal ini juga dibuktikan dalam beberapa penelitian, tingginya permintaan pasar dengan nilai jual yang tinggi memacu tingkat perburuan semakin meningkat juga," kata dia
Menurutnya hal ini berdampak terhadap produksi atau populasi sumberdaya siput lola tersebut, oleh karena semakin gencar atau rutin sumberdaya siput lola dieksploitasi maka kesempatan (peluang) mencapai ukuran untuk memijah adalah sangat kecil.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil tindakan perlindungan (konservasi) dengan memasukkan sumberdaya lola sebagai jenis satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 385 Tahun 1999 tentang Penetapan siput lola (T.niloticus) berukuran lebih besar dari 8,0 cm sebagai satwa buru.
Dengan demikian ukuran di bawahnya tidak dapat diambil. Salah satu solusi dari permasalahan menurunnya populasi lola dan kebutuhan untuk pemanfaatan lola sebagai sumber mata pencaharian masyarakat diperlukan upaya-upaya pemulihan populasi lola di alam dengan memanfaatkan teknologi budidaya lola.
Selanjutnya dari kegiatan pembenihan dapat menghasilkan benih-benih lola untuk selanjutnya dapat ditebar kembali di alam (restocking) terutama di lokasi-lokasi yang sebelumnya merupakan habitat lola.
"Selain itu perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat sebagai agen utama konservasi agar keberadaan sumberdaya siput lola dapat dipulihkan kondisi bioekologinya di alam," katanya.