Ambon (Antara Maluku) - Mendagri Gamawan Fauzi atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaktifkan Teddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru, menyusul pertimbangan-pertimbangan terkait putusan "non executable" yang ditetapkan PN Ambon.

Gubernur Ralahalu, ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, Tengko diaktifkan Mendagri berdasarkan SK No.131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012, setelah mempertimbangkan putusan Majelis Hakim PN Ambon yang mengabulkan permohonan penetapan akta tidak dapat dieksekusi ( non executable) pada 12 September 2012.

"Jadi Tengko diaktifkan kembali sesuai ketentuan hukum," katanya.

Teddy Tengko semula dinonaktifkan sehubungan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar.

Dengan pengaktifan Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru, maka Umar Djabumona yang menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bupati kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati.

Gubernur mengakui salinan SK Mendagri telah disampaikan kepada Teddy Tengko dan Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jemrys Salay di Ambon, 5 November 2012.

"Jadi semua komponen bangsa di Kabupaten Kepulauan Aru harus menerima pengaktifan Teddy Tengko karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012