Ambon (Antara Maluku) - Rencana pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang sifatnya hanya sebatas kontrak atau honor bagi ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai keliru dan menyalahi aturan.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian RI tidak ada pasal dan ayat yang mengatur pemerintah kabupaten bisa memberikan SK kontrak bagi CPNS yang telah lulus seleksi penerimaan pegawai negeri menjadi tenaga honorer," kata anggota DPRD Maluku, Julius Makaruku di Ambon, Rabu.

Ia berpendapat, Pemkab SBB sebaiknya lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini karena keputusan memberikan SK pengangkatan pegawai secara kontrak bagi sekitar 191 orang itu merupakan sebuah langkah keliru dan bisa menimbulkan reaksi para CPNS.

"Buktinya dampak dari rencana kebijakan ini sudah muncul dimana ratusan CPNS melakukan aksi demo terhadap pemerintah kabupaten," katanya.

Julius Makaruku menegaskan, CPNS bukanlah karyawan perusahaan swasta yang bisa diikat melalui sebuah kontrak secara tertulis, karena mereka telah diseleksi oleh negara secara resmi dan wajib mendapatkan SK pengangkatan pegawai yang resmi pula.

"Masakan dari 456 orang yang lulus seleksi CPNS pada tahun 2010 hingga saat ini belum diberikan SK 80 persen atau 100 persen, kemudian setelah legislatif di Kabupaten SBB melakukan desakan baru pemkab mengambil langkah, itu pun tidak semuanya mendapat SK 80 persen karena ada 197 orang di antaranya akan mendpat SK kontrak," katanya.

Pemkab SBB juga diminta bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam mengeluarkan SK pengangkatan pegawai karena akan menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan sosial.

Salah satu CPNS Kabupaten SBB hasil seleksi pegawai negeri formasi 2010, Hasim Lussy mengakui pihaknya merasa dibohongi pemkab karena sampai sekarang belum ada SK pengangkatan dan pemkab berencana akan memberikan SK kontrak atau honor kepada 191 CPNS.

"Bila pemerintah daerah sampai menerbitkan SK honor, maka ini merupakan sebuah masalah yang baru dan dinilai telah melanggar serta menciderai Undang-Undang Kepegawaian RI dan ada kesan mempermainkan nasib CPNS," kata Hasim Lussy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012