Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDBKUMKM) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)  Maluku Utara  menggelar sosialisasi mekanisme pemberian pinjaman  bergulir bagi UKM dan koperasi

"Salah satu  kendala  yang banyak dihadapi UKM adalah  akses  permodalan untuk pengembangan usaha. Oleh karena itu, Pemerintah melalui LPDB KUMKM ikut serta berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada koperasi dan UMKM," kata Kakanwil DJPb Malut Tunas Agung di Ternate, Kamis.

LPDB KUMKM merupakan  lembaga yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki tugas di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk permodalan bagi koperasi dan UMKM. 

Program dana bergulir yang dijalankan LPDB KUMKM dilaksanakan sebagai bentuk sinergi Kementerian Keuangan selaku pembina keuangan dengan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina teknis. 

"Guna menjalankan peran dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM serta mendorong koperasi untuk menjadi penyalur kredit program pemerintah, Kanwil DJPb  bersinergi dengan LPDB KUMKM," ujarnya.

Sosialisasi diikuti 27 peserta dari 2 KPPN di wilayah Maluku Utara,  Dinas Koperasi dan UKM di Provinsi Maluku Utara, serta Koperasi Saro Nifero dari Halmahera Utara.

"Sinergi ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan penguatan usaha Koperasi dan UMKM khususnya di  Maluku Utara melalui program pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB KUMKM," kata dia.

"Berdasarkan Online Data System (ODS) per 31 Desember 2022, terdapat 1.079 koperasi aktif di wilayah Maluku Utara, dari 1.079 koperasi tersebut 14 koperasi memiliki grade B, 155 grade C, 40   grade D, dan 870   grade E. 

Dari jumlah tersebut, koperasi yang sudah mendapatkan akses pinjaman hingga kini hanya  13 koperasi atau sekitar 1,25 persen dari total koperasi aktif dengan total pinjaman sebesar Rp11,2 miliar.

Artinya  masih ada 98,8 persen  koperasi di Maluku Utara yang belum mendapatkan akses pinjaman," ungkap Direktur Keuangan LPDBKUMKM Ahmad Nizar.

Ia menilai terdapat beberapa hambatan yang mungkin dihadapi, mulai dari keterbatasan  jangkauan biaya, keterbatasan informasi, produk, sistem, atau layanan keuangan formal yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dan sarana yang tidak sesuai. 

Menurut dia  hambatan tersebut bukan menjadi tantangan, melainkan peluang bagi LPDB-KUMKM dan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara sebagai pemangku kepentingan untuk dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi KUMKM. 

"Dengan turut melibatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, program-program pemberdayaan bagi jantung perekonomian negeri ini, perlu dikawal dan dibantu supaya dapat maju dan naik kelas," kata Tunas Agung.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023