Kejaksaan Tinggi Maluku menahan DFF, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2015 hingga 2018.

"Kerugian keuangan negara dalam proyek yang dananya bersumber dari APBD ini sekitar Rp2,5 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan DFF awalnya memenuhi undangan penyidik Kejati Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

"Sebelumnya penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa 17 orang saksi dalam perkara ini," ucap Wahyudi.

DFF menjadi tersangka dalam perkara ini ketika proyek pembangunan Pasar Langgur dikerjakan, yang bersangkutan menjabat Sekretaris Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus merangkap PPTK dalam proyek tersebut.

Namun, saat ini DFF menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tual.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Tersangka DFF langsung ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon.

"Untuk sementara baru ditetapkan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," jelas Wahyudi.

Sementara itu, Miraldo Andrias selaku penasihat hukum yang mendampingi tersangka DFF saat menjalani pemeriksaan menyatakan perkara ini awalnya sudah ditangani Polres Maluku Tenggara dan tidak cukup bukti sehingga perkaranya telah ditutup.

"Bahkan kontraktor yang menangani proyek tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara beberapa kali saat ada temuan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku," ujarnya.

Hanya saja, kejaksaan kembali melanjutkan penanganan perkara ini setelah adanya demonstrasi warga.
Penyidik Kejati Maluku menahan DFF sebagai tersangka dugaan korupsi dan mark up anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur 2015-2018 di Kabupaten Maluku Tenggara. (23/11/2023) (ANTARA/daniel/)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023