Ambon (Antara Maluku) - Tim dari Kejaksaan Agung akan mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Rp42,5 miliar, ke Ambon, menyusul penangkapannya di Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang.

Sumber ANTARA di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu malam, mengatakan, terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar tahun anggaran 2006-2007 itu dievakuasi dengan memanfaatkan jasa pesawat Batavia Air.

"Jadi terpidana dijadwalkan tiba di bandara Internasional Pattimura Ambon, Kamis (13/12) pagi dan penanganan selanjutnya telah diatur," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu membenarkan Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang.

Pihak Kejaksaan menyatakan Teddy sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap satuan intelijen, namun akhirnya menyerah.

Pewarta: Lexy Sariwatiing

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012