Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) pertalite di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Kasubdit 4 Tipditer Kompol Andi Zulkifli menangkap langsung para pelaku penyalahgunaan jenis bahan bakar pertalite, pada Kamis (23/11).
“Kami sudah mengamankan orang yang melakukan penyelundupan BBM pertalite. Jadi memang tidak diperbolehkan karena mereka berulang-ulang mengisi di mobil berisi jeriken ataupun juga tangki modifikasi,” kata Kompol Andi Zulkifli, di Ambon, Jumat.
Pelaku yang ditangkap adalah sejumlah sopir mobil minibus, yang melakukan pengisian BBM berulang-ulang dengan menggunakan tangki modifikasi dan jeriken.
Menurut Andi, untuk mengisi BBM dengan praktik ilegal itu, pihak sopir menggunakan nomor polisi plat mobil ganda yang cukup banyak dalam satu unit mobil, dan juga pelaku menggunakan banyak kode batang agar bisa berulang masuk ke area SPBU,
“Mereka menggunakan cara dengan memakai beberapa plat mobil jumlahnya sampai belasan plat, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka bisa berulang kali masuk ke SPBU dan mengisi pertalite,” ungkapnya.
“Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarakat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang,” ujarnya lagi.
Dia menyebutkan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan warga yang kerap mengantre di SPBU tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus, kata dia, sebanyak empat orang langsung diamankan petugas kepolisian, yakni Fahrul Ode, Muhammad Rizal, Mulyadi sebagai sopir, serta Ahmad Rifai Yasin sebagai operator Nosel SPBU.
"Mereka kini diamankan di Mako Krimsus Polda Maluku di Batu Gajah Kota Ambon untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga amankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus dan satu mobil pikap bersama belasan jeriken berisi penuh BBM pertalite," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Maluku ungkap praktik BBM ilegal di SPBU Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023