Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar nikah massal secara gratis untuk sebanyak 92 pasangan yang kini resmi memiliki status hukum sebagai suami istri.
Sebanyak 92 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal terdiri dari 23 pasangan beragama Katolik dan 69 pasangan beragama Kristen Protestan, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan nikah massal merupakan kerjasama Bagian Kesra, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan TP PKK Kota Ambon.
Kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon, merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi warga yang bertujuan untuk memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bukti pemerintah ada bagi masyarakat, sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap seluruh warga kota untuk memiliki kepastian hukum," Katanya.
Program ini lanjutnya, sangat baik sehingga ke depan tidak ada lagi warga kota yang hidup bersama tetapi belum memiliki status pernikahan yang sah.
Ia menyatakan, Pemkot Ambon berupaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan, baik itu umat islam, Kristiani dan umat agama yang lain di Kota Ambon.
Ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini sehingga pemkot wajib memfasilitasi mereka agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal, katanya.
Ia juga berpesan kepada 92 pasangan yang baru menikah, agar selalu rukun dan damai dalam membina rumah tangga, karena membangun rumah tangga tidak mudah.
Apa yang dilakukan saat ini akan berdampak bagi pembangunan di kota ini, dengan harapan warga kota juga bisa berkontribusi bagi kota ini agar semakin maju ke depan.
"Dalam menjalani kehidupan rumah tangga ada banyak tantangan dan masalah, apalagi pasangan yang masih muda, yang terutama jadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Sebanyak 92 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal terdiri dari 23 pasangan beragama Katolik dan 69 pasangan beragama Kristen Protestan, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan nikah massal merupakan kerjasama Bagian Kesra, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan TP PKK Kota Ambon.
Kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon, merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi warga yang bertujuan untuk memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bukti pemerintah ada bagi masyarakat, sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap seluruh warga kota untuk memiliki kepastian hukum," Katanya.
Program ini lanjutnya, sangat baik sehingga ke depan tidak ada lagi warga kota yang hidup bersama tetapi belum memiliki status pernikahan yang sah.
Ia menyatakan, Pemkot Ambon berupaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan, baik itu umat islam, Kristiani dan umat agama yang lain di Kota Ambon.
Ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini sehingga pemkot wajib memfasilitasi mereka agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal, katanya.
Ia juga berpesan kepada 92 pasangan yang baru menikah, agar selalu rukun dan damai dalam membina rumah tangga, karena membangun rumah tangga tidak mudah.
Apa yang dilakukan saat ini akan berdampak bagi pembangunan di kota ini, dengan harapan warga kota juga bisa berkontribusi bagi kota ini agar semakin maju ke depan.
"Dalam menjalani kehidupan rumah tangga ada banyak tantangan dan masalah, apalagi pasangan yang masih muda, yang terutama jadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023