Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku memfasilitasi 100 pasangan suami istri mengikut sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan secara massal.
"Kegiatan isbat nikah dilakukan terhadap 100 pasangan suami istri dilaksanakan di Gedung Asari -Al Fatah Ambon agar dapat tercatat pernikahannya secara sah," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
"Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan, memiliki keabsahan pernikahan sehingga yang belum, kita fasilitasi supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan," katanya.
Pemkot Ambon pada 2022 menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas I serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon terkait dengan pelaksanaan sidang isbat nikah secara terpadu.
Dia menyebut banyak masyarakat hingga saat ini dengan status perkawinan belum legal karena dilakukan di bawah tangan sehingga belum diakui negara.
"Oleh sebab itu kita bersepakat bersama melakukan pelayanan sidang isbat (nikah, red.) kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya," katanya.
Dia mengakui ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini sehingga pemkot wajib memfasilitasi mereka agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.
"Ini perlu dilakukan pemkot untuk fasilitasi sidang isbat nikah, baik di Agama Islam maupun nikah massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka pemkot telah menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat," ujar Bodewin.
Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon Fachrurazy Hassanusi berharap, semua pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di PA Kelas I Ambon memperoleh keabsahan sehingga dapat menerima buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak.
"Hal ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.