Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns menuntut Hendriko Sarik dan Safrudin Warang, dua terdakwa dugaan rudapaksa dan pemerkosaan anak bawah umur selama 12 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu dan didampingi Lutfi Alzagladi serta Nova Salmon selaku hakim anggota.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut 12 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan rudapaksa secara berlanjut terhadap anak bawah umur yang notabene merupakan keponakannya sendiri.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Hendriko Sarik merupakan anak dari terpidana Corneles Sarik dalam perkara serupa terhadap korban yang sama dan telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara beberapa bulan lalu. 

Dalam persidangan terungkap kalau korban saat masih duduk di kelas tiga bangku SMP telah disetubuhi oleh empat pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023