Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2023, instansi pemerintah daerah di Malut paling banyak sebagai terlapor dugaan pelanggaran mall administrasi dibandingkan dengan instansi vertikal kementerian dan lembaga lainnya.

Plt Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir saat dihubungi di Ternate, Selasa, mengatakan, pengaduan periode Januari sampai Desember 2023 sudah mendekati 200 laporan yakni 190 laporan yang sudah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bahkan, dari ratusan laporan itu adalah instansi dari pemerintah daerah yang paling mendominasi.

"Klasifikasi instansi terlapor paling banyak itu adalah pemerintah daerah di Malut, juga instansi-instansi vertikal kementerian lembaga yang ada di Provinsi Maluku Utara," ujar dia.

Sementara untuk klasifikasi substansi laporannya, kata Akmal, ada 3 yakni terkait dengan kepegawaian, pendidikan dan kesehatan.

Akmal mengatakan, Ombudsman Perwakilan Malut bertugas menangani laporan dugaan maladministrasi, sehingga setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh bagian sistem unit penerima dan verifikasi.

"Jadi ketika menjadi kewenangan Ombudsman maka yang pertama yaitu (bersifat) dugaan maladministrasi sehingga nanti pada proses pemeriksaan nanti ada kesimpulan apakah laporan itu ditemukan maladministrasi atau tidak," jelasnya.

Menurutnya dia setiap laporan yang masuk hingga saat ini sampai pada tahapan laporan akhir hasil pemeriksaan semua instansi terlapor sudah menyelesaikan.

"Sehingga ini juga merupakan bagian apresiasi kami terkait dengan unit pelayanan khususnya di Provinsi Maluku utara. Alhamdulillah di 2023 ini terkait dengan kurang 190 laporan itu banyak yang sudah terselesaikan instansi terlapor, sehingga tinggal kita keluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan tapi sudah terselesaikan," katanya.

Sehingga lanjut dia, saran perbaikan dan tindakan korektif hingga masuk pada rekomendasi yang Ombudsman Perwakilan Maluku Utara kirim ke Pusat belum ada rekomendasi karena sudah diselesaikan oleh instansi terlapor/pejabat-pejabat yang dilaporkan.

Ketika disentil terkait 10 Kabupaten/Kota mana yang paling mendominasi, Akmal mengaku variatif, secara statistik ungkap dia, nanti di akhir tahun diekspos data tersebut.

"Biasanya kita ekspos di akhir tahun," jelas dia.

Pemerintah itu kata Akmal, ditugasi untuk membentuk pelayanan sehingga pelayanan itu baik atau tidak tergantung pada Standar Pelayanan Publik.

Makanya, kata Akmal, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menilai, melihat serta memastikan instansi pemerintah daerah atau instansi yang lain itu melaksanakan kewajiban, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023