Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun memastikan Raperda tentang Penyandang Cacat dan Disabilitas segera dirampungkan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada awal 2024.
"Ada beberapa raperda tunggakan termasuk salah satunya berupa Raperda tentang Penyandang Cacat dan Disabilitas akan dirampungkan segera awal tahun depan," kata Benhur di Ambon, Rabu.
Penegasan Benhur disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku tentang penetapan enam ranperda menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.
Menurut dia, beberapa perda tunggakan yang mestinya diselesaikan tahun ini namun DPRD akan fokus untuk menyelesaikan perda penyandang disabilitas ini awal 2024 mengingat proses harmonisasi dan konsultasi yang dilakukan di Kemendagri.
Sementara Wagub Maluku Barnabas Nataniel Orno dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan kebersamaan DPRD dan pemprov di akhir tahun ini tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa, terutama masyarakat Maluku.
Pengabdian ini diwujudkan melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan penyebarluasan perda.
Enam Raperda yang kini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Perda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.
Dua Perda lainnya tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda tentang Pajak Retribusi Daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan selaku pengemban aspirasi rakyat atas semua upaya ini yang didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku," kata Wagub.
Sebelum dilakukan penetapan enam Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut, Plh Sekretaris DPRD Maluku Farhatun R. Samal membacakan draf enam raperda.
Selanjutnya Ketua DPRD Maluku menetapkan enam rabperda secara berurutan dengan Nomor 100.3.3/20/21/22/23/24/25 tanggal 20 Desember 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Ada beberapa raperda tunggakan termasuk salah satunya berupa Raperda tentang Penyandang Cacat dan Disabilitas akan dirampungkan segera awal tahun depan," kata Benhur di Ambon, Rabu.
Penegasan Benhur disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku tentang penetapan enam ranperda menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.
Menurut dia, beberapa perda tunggakan yang mestinya diselesaikan tahun ini namun DPRD akan fokus untuk menyelesaikan perda penyandang disabilitas ini awal 2024 mengingat proses harmonisasi dan konsultasi yang dilakukan di Kemendagri.
Sementara Wagub Maluku Barnabas Nataniel Orno dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, dengan kebersamaan DPRD dan pemprov di akhir tahun ini tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa, terutama masyarakat Maluku.
Pengabdian ini diwujudkan melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan penyebarluasan perda.
Enam Raperda yang kini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Perda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.
Dua Perda lainnya tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda tentang Pajak Retribusi Daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan selaku pengemban aspirasi rakyat atas semua upaya ini yang didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku," kata Wagub.
Sebelum dilakukan penetapan enam Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut, Plh Sekretaris DPRD Maluku Farhatun R. Samal membacakan draf enam raperda.
Selanjutnya Ketua DPRD Maluku menetapkan enam rabperda secara berurutan dengan Nomor 100.3.3/20/21/22/23/24/25 tanggal 20 Desember 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023