Ambon (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Drs. Muktiono bersama jajarannya diminta melakukan pengusutan terhadap oknum pencetak dan penjual karcis ilegal masuk kawasan Gunung Botak seharga Rp525.000 per penambang.

"Sudah lebih dari 10.000 lembar karcis yang dijual kepada para penambang untuk masuk ke kawasan Gunung Botak dan lokasi penambangan emas Wagernangan," kata pemilik lahan penyulingan kayu putih, Ibrahim Wael di Ambon, Selasa.

Aksi pencetakan dan penjualan karcis masuk ini merupakan tindakan ilegal atau pungutan liar dan melawan hukum, karena meyerobot lahan milik keluarga besar Wael dan tidak menghormati kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemkab Buru yang telah menutup lokasi tersebut.

Keputusan menutup sementara lokasi tambang ilegal di Pulau Buru ini dilakukan setelah bentrok antara para penambang pada akhir Desember 2012 lalu yang menewaskan lebih dari sepuluh orang termasuk seorang yang diduga kuat berprofesi sebagai wartawan salah satu tabloid terbitan Kota Ambon.

Ibrahim Wael menyatakan, aksi pencetakan dan penjualan karcis tersebut tidak didasarkan atas peraturan daerah tapi menjadi inisiatif sejumlah oknum untuk meraup keuntungan besar tanpa mempedulikan dampak negatif seperti aksi kekerasan seperti pernah terjadi sebelumnya.

"Sejauh ini belum ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) yang ditelorkan Pemkab bersama DPRD Kabupaten Buru untuk mengatur masalah tambang, termasuk pencetakan dan penjualan karcis masuk ke lokas, tapi sudah beredar ribuan karcis ilegal yang dijual," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013