Ambon (ANTARA) - Aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku bisa dilakukan secara resmi apabila sudah didukung dengan regulasi yang nyata dari pemerintah.
"Kalau mau dioperasikan secara resmi dalam bentuk pertambangan rakyat, koperasi, atau dalam bentuk lainnya boleh saja, asalkan ada regulasi yang jelas dari pemerintah secara khusus," kata anggota DPRD Maluku Michiel Frits Tasaney di Ambon, Senin.
Menurut dia, pemerintah bersama aparat keamanan baik TNI maupun Polri sejak beberapa tahun lalu secara tegas telah menutup kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Gunung Botak karena membawa dampak kerusakan lingkungan maupun gangguan Kamtibmas.
Namun hingga saat ini, masih saja ada orang-orang yang terus melakukan aktivitas penambangan maupun membawa masuk bahan kimia seperti mercury untuk memproses emas di wilayah itu secara ilegal.
"Sebagai anak daerah tentunya merasa dirugikan dengan kegiatan seperti ini, sehingga kami sangat mendukung langkah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif yang dengan tegas menindak para pelaku PETI maupun penyuplai bahan kimia beracun," ucap Michiele.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Kapolda juga mengakui adanya oknum atau kelompok tertentu yang mencoba melakukan pendekatan ke Polda dan Polres Buru agar diizinkan melakukan penambangan tetapi ditolak tegas.
Selain menolak permohonan sekelompok orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, polisi juga proaktif menegakkan supremasi hukum dengan menciduk penambangan ilegal maupun yang membawa masuk cairan mercury dan sianida di Gunung Botak.