Ambon (ANTARA) - Jajaran Polres Pulau Buru memusnahkan sebanyak 10 unit bak olahan emas dengan milik penambang emas tanpa izin (PETI), di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
"Bak-bak rendaman pengolahan material emas ini ditemukan saat aparat Polsek Waeapo kembali melakukan penyisiran di lokasi sungai jalur B, Kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.
10 bak rendaman yang ditemukan dalam razia tersebut langsung dimusnahkan bersama peralatan lainnya dengan cara dibakar dan dirusakan agar tidak bisa lagi digunakan para penambang ilegal.
"Selain bak rendaman, personil juga menemukan pacul, sekop dan sebagainya sehingga semuanya sudah dimusnahkan," jelas Kabid Humas.
Razia rutin yang ditingkatkan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal tersebut, hari ini mengerahkan sebanyak 20 orang personel.
"Penyisiran hari ini tidak menemukan para pelaku PETI dan mereka diduga sudah kabur sejak dilakukan razia pada Selasa (3/8/2021)," katanya.
Selain menyisir lokasi tambang dengan sasaran para PETI, juga menghimbau masyarakat yang mendiami sekitar lokasi itu. Mereka diminta agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area tambang, apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
"Kami juga terus menghimbau masyarakat yang bermukim disekitar lokasi tambang emas untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas menggunakan bahan kimia berbahaya karena dapat merusak lingkungan," pintanya.
Pihaknya juga memberikan arahan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan di alur sungai jalur B, Dusun Wamsait tersebut.
"Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari para PETI. Jika melihat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin agar dapat segera melapor ke Polsek Waeapo atau anggota polisi terdekat," pintanya.
Baca juga: Aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Buru masih terjadi, tegakkan aturan
Baca juga: Kapolda Jambi minta hentikan aktivitas tambang emas ilegal, bagaimana di Maluku?