Ambon (Antara Maluku) - Sejumlah pengungsi korban konflik kemanusiaan Maluku 1999 mengadukan Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPPKM), Samsuri Launga ke Polda Maluku dan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan.

"Kami atas nama 7.000 pengungsi melaporkan Launga ke Polda Maluku dan Polda Metro Jaya untuk menuntut pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar yang disetor sejak tahun 2008 yang katanya dipakai untuk membiayai proses persidangan menggugat pemerintah," kata koordinator pengungsi, Agustina Tuasuun (47) di Ambon, Kamis.

Menurut Agustina, uang tersebut dihimpun dari 7.000 pengungsi sebesar Rp110.000 per Kepala Keluarga (KK) dan Rp150.000 per KK dan ditambah sumbangan dari para donatur sejak tahun 2008 atas permintaan Launga selaku ketua merangkap bendahara yayasan dan juga bertindak sebagai kuasa hukum pengungsi selama proses persidangan di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat yang dimulai dari tahun 2006 silam.

YPKKM awalnya mengkoordinir ribuan pengungsi korban konflik 1999 baik yang berada di Maluku maupun Provinsi Maluku Utara, termasuk mereka yang eksodus ke Sulawesi Tenggara, kemudian menggugat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2006 sampai akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan mereka dan memutuskan pemerintah harus membayar Rp18,5 juta per KK bagi 90.000 pengungsi yang terdata saat itu.

Namun majelis hakim juga menganjurkan Launga selaku kuasa hukum untuk melakukan mediasi dengan pemerintah pusat, tapi yang bersangkutan menolaknya.

Agustina mengatakan, Launga telah memberikan jaminan kepada para pengungsi kalau pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menkokesra, Gubernur Maluku dan Maluku Utara serta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menyepakati pembayaran ganti rugi kepada pengungsi sesuai keputusan majelis hakim.

"Tapi setahu kami pertemuan itu tidak pernah ada dan dia sudah melakukan penipuan sehingga 60 pengungsi menyatakan menarik diri dari YPKKM dan menggunakan pengacara sendiri untuk melaporkan yang bersangkutan secara pidana ke polisi," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013