Ambon (Antara Maluku) - Puluhan warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah melakukan aksi demonstrasi menolak rencana relokasi dermaga feri Hunimua Liang ke Desa Waai.
"Kondisi keamanan di daerah ini sudah baik dan jangan sampai ternodai akibat kebijakan pemerintah dan DPRD merencanakan program relokasi dermaga Hunimua," kata salah seorang pendemo, Ali Naya di Ambon, Kamis.
Menurut dia, keberadaan pelabuhan kapal feri itu sudah sejak 32 tahun lalu sehingga masyarakat setempat bisa mendapat penghasilan dari aktivitas berdagang, tapi kalau dipindahkan ke Desa Waai maka akan ikut menyengsarakan warga setempat.
Pelabuhan Hunimua selama ini menjadi tempat penghubung strategis masyarakat dari Pulau Ambon menuju Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang lokasinya di Pulau Seram.
Ali mengatakan, kalau pemerintah daerah tetap memaksa relokasi maka akan menjadi pemicu bentrokan sesama warga yang selama ini sudah kembali hidup berdampingan dan damai.
Koordinator pendemo lainnya, Luthfi Naya mengatakan, persoalan hukum menyangkut status tanah dermaga Hunimua antara penggugat dan tergugat sudah final di tingkat Mahkamah Agung dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena itu, katanya, DPRD harus mendorong pemerintah daerah menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan kepada Ali Lessy selaku pihak tergugat yang dimenangkan Mahkamah Agung, dan bukan merancang program relokasi dermaga yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Liang.
"Apalagi pemerintah kini sementara membangun sebuah dermaga di Desa Waai sehingga isu relokasi ini semakin membuat warga Liang semakin yakin kalau program relokasi ini benar-benar akan diwujudkan pemerintah daerah.," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Kondisi keamanan di daerah ini sudah baik dan jangan sampai ternodai akibat kebijakan pemerintah dan DPRD merencanakan program relokasi dermaga Hunimua," kata salah seorang pendemo, Ali Naya di Ambon, Kamis.
Menurut dia, keberadaan pelabuhan kapal feri itu sudah sejak 32 tahun lalu sehingga masyarakat setempat bisa mendapat penghasilan dari aktivitas berdagang, tapi kalau dipindahkan ke Desa Waai maka akan ikut menyengsarakan warga setempat.
Pelabuhan Hunimua selama ini menjadi tempat penghubung strategis masyarakat dari Pulau Ambon menuju Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang lokasinya di Pulau Seram.
Ali mengatakan, kalau pemerintah daerah tetap memaksa relokasi maka akan menjadi pemicu bentrokan sesama warga yang selama ini sudah kembali hidup berdampingan dan damai.
Koordinator pendemo lainnya, Luthfi Naya mengatakan, persoalan hukum menyangkut status tanah dermaga Hunimua antara penggugat dan tergugat sudah final di tingkat Mahkamah Agung dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena itu, katanya, DPRD harus mendorong pemerintah daerah menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan kepada Ali Lessy selaku pihak tergugat yang dimenangkan Mahkamah Agung, dan bukan merancang program relokasi dermaga yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Liang.
"Apalagi pemerintah kini sementara membangun sebuah dermaga di Desa Waai sehingga isu relokasi ini semakin membuat warga Liang semakin yakin kalau program relokasi ini benar-benar akan diwujudkan pemerintah daerah.," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013