Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif akan menindak tegas pelaku bom ikan yang masih terus terjadi di perairan Maluku.
"Destructive fishing ini jangan dilakukan oleh masyarakat karena ini sangat merusak biota laut, terumbu karang dan sebagainya," kata Lotharia, di Ambon, Jumat.
Kapolda menekankan bahwa kegiatan ilegal tersebut merugikan tidak hanya lingkungan, karena dapat merusak keindahan pantai baik di pesisir maupun dasar laut.
"Bom ikan juga sangat membahayakan jiwa manusia. Dan saya berharap jangan sampai bom ini marak di Maluku karena ini juga rentan disalahgunakan saat terjadi konflik sosial," ujarnya menegaskan.
Ia mengungkapkan, tahun 2022 ada enam kasus penyeludupan kayu ilegal, penggunaan senjata api rakitan dan bom ikan, dan tahun 2023 ada tiga kasus yaitu penyeludupan kayu ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Kapolda Maluku tegaskan cegah dan berantas narkoba di Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024