Ambon (Antara Maluku) - Keluarga almarhum Matheus Wai Kolatfeka, korban pembunuhan di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menuntut keadilan dan penegakan hukum yang jelas dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kasus pembunuhannya terjadi pada tanggal 10 Maret 2012 dan ternyata sampai saat ini tidak ada satu pun oknum pelaku yang dijadikan tersangka," kata Ny. Nelsy Kolatfeka kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Ia mengaku sudah menyampaikan permasalahannya itu kepada Wakil Ketua DPRD Maluku, Mercy Barends dan Wakil Ketua Komisi A, Melky Frans.

"Para anggota dewan itu berjanji akan memamnggil Kapolda Maluku untuk membahas penyelesaian kasus kematian suami saya," katanya.

Menurut Ny. Nelsy, kasus pembunuhan terhadap suaminya sampai sekarang tidak diusut, dan polisi hanya mengurus kasus pembakaran rumah tersangka pelaku oleh keluarga korban.

"Keluarga kami memang membakar rumah tersangka, tetapi seharunya polisi juga mengusut kasus kematian suami saya," katanya.

"Kok kasus pembakaran rumah tersangka sudah sampai di kejaksaan, sementara kasus suami saya tidak ada penanganan sama sekali," katanya menandaskan.

Ia juga menyatakan pihaknya berharap Kapolda Maluku Brigjen Pol. Muktiono menginstruksikan penyelidikan atas kasus kematian Stanisiaus Rahayaan, saksi kunci pembunuhan Matheos Kolatfeka, di ruang tahanan Polsek Penghubung Wakate yang dikatakan sebagai akibat bunuh diri.

Mercy Barends saat dikonfirmasi menyatakan DPRD Maluku akan segera memanggil Kapolda Maluku apabila keluarga korban mengajukan permintaan resmi.

"Jadi kami siap membantu, tetapi keluarga korban terlebih dahulu harus membuat surat laporan resmi mengenai permasalahan mereka," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013