Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan penertiban bangunan ruko Pasar Mardika Ambon, Maluku untuk menjaga aset daerah menindaklanjuti perintah Gubernur Maluku pada 28 Desember 2023.

“Berdasarkan surat tersebut Satpol PP Provinsi Maluku diinstruksikan untuk untuk melakukan penertiban dan pengosongan ruko Pasar Mardika, didampingi pihak terkait lainnya,” ucap Kasatpol PP Provinsi Maluku, Titus F. L. Renwarin di Ambon, Selasa.

Titus mengatakan bertanggung jawab atas operasi penindakan ruko Pasar Mardika, namun penertiban itu harus terhalang oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

“Kami telah memanggil perwakilan ruko dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri,” kata dia.

Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.

“Jadi saya mengharapkan agar penertiban ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya,” terangnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024