Sebanyak 1.600 tenaga Kotrak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Maluku menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024.

"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, " kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Ia mengakui, beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, tetapi pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

"Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, " katanya.

Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pahami hak serta Kewajiban, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak terutama diri sendiri.

"Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024, keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.

Selain itu, kewajiban para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai yang saat ini sementara mengabdi pada unit kerja masing-masing.

"Saya berharap semua lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan OPD, atau atasan di mana saudara bekerja," Kata Bodewin.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024