Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru menyatakan belum ada produk peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur retribusi lokasi penambangan emas liar Gunung Botak.

"Kami termasuk dalam tim gabungan legislatif dan eksekutif yang akan merancang Perda dimaksud," kata anggota DPRD Kabupaten Buru Abdulrachman Tukuboya yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Ia mengakui tim khusus itu belum bisa menjalankan perannya karena harus menunggu keputusan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dari pemerintah pusat.

Selain itu, SK Gubernur Maluku nomor 552-1 tanggal 11 Desember 2013 tentang penutupan lokasi penambangan serta penataan kawasan Gunung Botak masih berlaku.

Pada Februari 2013, Gubernur Maluku kembali mengeluarkan surat keputusan yang menegaskan larangan penambangan emas di Gunung Botak, menyusul aksi penerbitan karcis penambang oleh sekelompok orang yang menamakan diri dewan adat setempat.

Sehubungan itu, kata Abdulrachman, kalau saat ini ada penagihan karcis masuk dan biaya parkir kendaraan bermotor di lokasi penambangan, maka hasil pungutan tersebut bukan untuk kas daerah tapi ke oknum-oknum tertentu.

"Payung hukumnya dalam bentuk perda retribusi saja belum ada, dan saat ini kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Buru dan tokoh-tokoh masyarakat," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013