Ambon (Antara Maluku) - Rencana penggusuran paksa rumah-rumah warga OSM di Kelurahan Wainitu, Kota Ambon, Maluku oleh Kodam XVI/Pattimura sebaiknya tidak dilakukan karena akan melanggar moratorium dari Komisi II DPR-RI, kata seorang warga setempat.
"Dalam pertemuan dengan DPR-RI sudah ada moratorium yang menyatakan tidak boleh melakukan pengeluaran secara paksa anggota TNI yang sudah pensiun dan berdiam di asrama lebih dari 25 tahun," kata koordinator warga OSM, Stela Reawaru di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau pun memang tanah dan bangunan asramanya milik TNI, orang yang sudah menetap di asrama itu lebih dari 25 tahun berhak memilikinya.
"Tapi yang di OSM ini bukan tanah TNI melainkan tanah milik pemerintah daerah yang di atasnya terdapat rumah milik pemerintah seperti Dinas Perhubungan dan sebagiannya lagi terdapat bangunan asrama militer," kata Stela.
Sehingga, lanjutnya, DPR-RI setelah menerima pengaduan warga dan mempelajari berbagai dokumen yang diajukan langsung menyimpulkan tanah itu bukan milik Kodam dan tidak bisa dilakukan penggusuran secara paksa.
"Makanya Komisi II DPR-RI langsung menyeluarkan moratorium yang sifatnya berlaku bukan untuk kasus tanah OSM di Ambon saja tapi bersifat umum untuk seluruh Indonesia dan intinya tidak melakukan pengeluaran purnawirana secara paksa," katanya.
Stela menambahkan, tanggal 1 Pebruari 2013 Kodam menurunkan aparatnya dari berbagai Dansat jajaran Kodam untuk melakukan pendataan dan pengukuran tanah, dan dalam minggu ini mulai dilakukan penggusuran secara paksa.
"Saya berhadapan langsung dengan Danrem 151 Binaya, Aslog, As Intel dan Ka Kundam serta Dan Denma dan kami minta menunjukkan bukti kepemilikan tanah, tapi dijelaskan kalau Korem meminta izin dari pemprov (Maluku) untuk mengosongkan lokasi sengketa," katanya.
Namun izin dari pemprov juga tidak mudah karena harus ada persetujuan DPRD Maluku, sehingga warga OSM beramai-ramai mendatangi legislatif provinsi meminta perlindungan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Mercy Barends meminta warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal yang memancing persoalan baru.
"Warga diminta tetap tenang sambil menunggu karena kita tetap berproses dan apa pun hasilnya DPRD akan menyampaikannya setelah melakukan upaya penyelesaian dengan cara-cara damai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Dalam pertemuan dengan DPR-RI sudah ada moratorium yang menyatakan tidak boleh melakukan pengeluaran secara paksa anggota TNI yang sudah pensiun dan berdiam di asrama lebih dari 25 tahun," kata koordinator warga OSM, Stela Reawaru di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau pun memang tanah dan bangunan asramanya milik TNI, orang yang sudah menetap di asrama itu lebih dari 25 tahun berhak memilikinya.
"Tapi yang di OSM ini bukan tanah TNI melainkan tanah milik pemerintah daerah yang di atasnya terdapat rumah milik pemerintah seperti Dinas Perhubungan dan sebagiannya lagi terdapat bangunan asrama militer," kata Stela.
Sehingga, lanjutnya, DPR-RI setelah menerima pengaduan warga dan mempelajari berbagai dokumen yang diajukan langsung menyimpulkan tanah itu bukan milik Kodam dan tidak bisa dilakukan penggusuran secara paksa.
"Makanya Komisi II DPR-RI langsung menyeluarkan moratorium yang sifatnya berlaku bukan untuk kasus tanah OSM di Ambon saja tapi bersifat umum untuk seluruh Indonesia dan intinya tidak melakukan pengeluaran purnawirana secara paksa," katanya.
Stela menambahkan, tanggal 1 Pebruari 2013 Kodam menurunkan aparatnya dari berbagai Dansat jajaran Kodam untuk melakukan pendataan dan pengukuran tanah, dan dalam minggu ini mulai dilakukan penggusuran secara paksa.
"Saya berhadapan langsung dengan Danrem 151 Binaya, Aslog, As Intel dan Ka Kundam serta Dan Denma dan kami minta menunjukkan bukti kepemilikan tanah, tapi dijelaskan kalau Korem meminta izin dari pemprov (Maluku) untuk mengosongkan lokasi sengketa," katanya.
Namun izin dari pemprov juga tidak mudah karena harus ada persetujuan DPRD Maluku, sehingga warga OSM beramai-ramai mendatangi legislatif provinsi meminta perlindungan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Mercy Barends meminta warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal yang memancing persoalan baru.
"Warga diminta tetap tenang sambil menunggu karena kita tetap berproses dan apa pun hasilnya DPRD akan menyampaikannya setelah melakukan upaya penyelesaian dengan cara-cara damai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013