Ternate (Antara Maluku) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara (Malut) menegaskan baru satu televisi lokal yang memiliki izin resmi dari pemerintah, menyusul banyaknya televisi lokal di Malut beroperasi.

"Sampai saat ini di Malut hanya terdapat satu televisi swasta lokal yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, sedangkan usulan permohonan izin baru belum ada sama sekali," kata Ketua KPID Malut, Nardiansyah Noor di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan, televisi swasta yang dimaksud adalah Gamalama TV, hal ini disampaikan karena banyaknya pertanyaan seputar keberadaan stasiun televisi Madodoto TV atau MDTV yang selama ini mengudara melalui saluran TV kabel.

"Sesuai Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang mereka peroleh dari Menteri Kominfo, MDTV dibawah pengelolaan PT. Mandiri Sarana Informasi adalah lembaga penyiaran berlangganan atau yang lebih dikenal dengan TV kabel. Jadi saya tegaskan lagi, MDTV bukan televisi swasta tapi hanya konten dari sebuah TV kabel lokal," katanya.

Menurutnya, sebuah stasiun televisi swasta harus memenuhi persyaratan tertentu dengan nilai investasi yang lebih besar, misalnya harus memiliki studio penyiaran yang ideal, ruang kontrol siaran, perangkat dan peralatan siaran, tenaga operator, penyiar, kameramen, produser dan sebagainya.

Oleh karena itu, dalam hal pengurusan izin dan sistem siaran pun stasiun televisi swasta sangat berbeda dengan TV kabel, dimana televisi swasta harus memiliki perangkat pemancar agar bisa diterima secara luas oleh pemirsa

Kondisi seperti ini, tambahnya, jauh berbeda dengan TV kabel lokal yang hanya mendistribusi ulang siaran dari stasiun televisi yang sudah ada dengan menggunakan kabel sebagai media penghantar.

"Tidak ada investasi perangkat pemancar, studio, tenaga penyiar, kameraman dan sebagainya. Kalau pun ada, itu karena keinginan mereka saja, tapi itu tidak wajib. Masyarakat dan pemerintah hendaknya bisa memahami dan membedakan antara TV swasta dan TV kabel," katanya.

Sementara TV kabel memiliki sumber pendapatan utama yang jelas yakni dari iuran bulanan yang ditarik dari para pelanggannya.

"Jadi televisi swasta itu harus kerja keras mencari iklan, kalau tidak mereka bisa kolaps, bangkrut dan tutup, kalau TV kabel lokal selama pelanggan masih membayar iuran, mereka akan tetap hidup," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013