Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memvonis terdakwa Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korbannya Rafli Rahman Sie, dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.
"Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujar majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT ketika korban yang diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Ponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga dikejar terdakwa dan memukul di bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.
"Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujar majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT ketika korban yang diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Ponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga dikejar terdakwa dan memukul di bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024