Kemenkumham mengklarifikasi informasi terpidana kasus korupsi Mardani H Maming bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya menggunakan pesawat udara.
“Berdasarkan info dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali di PN Banjarmasin,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.
Edward mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.
Perjalanan Mardani dengan pesawat komersial mengemuka usai dokumen tiket perjalanan menggunakan salah satu pesawat komersial tersebar di publik.
Pada dokumen tiket penerbangan Mardani, terpidana kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hendak terbang dengan rute Banjarmasin (BDJ)–Surabaya (SUB), Senin (19/2/2024).
Sebelumnya Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023) karena terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
“Berdasarkan info dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali di PN Banjarmasin,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.
Edward mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.
Perjalanan Mardani dengan pesawat komersial mengemuka usai dokumen tiket perjalanan menggunakan salah satu pesawat komersial tersebar di publik.
Pada dokumen tiket penerbangan Mardani, terpidana kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hendak terbang dengan rute Banjarmasin (BDJ)–Surabaya (SUB), Senin (19/2/2024).
Sebelumnya Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023) karena terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024