Kanwil Kemenkumham Maluku mencatat saat ini terdapat 84 orang asing di Ambon yang terdata oleh Kantor Imigrasi setempat didominasi oleh warga negara Belanda.
"Dari 84 tersebut 76 di antaranya warga Belanda, Jerman 3 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, China 1 orang dan Spanyol 1 orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Jayanta Surbakti di Ambon, Kamis.
Ia menyampaikan itu mewakili Kepala kantor wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo pada rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon.
Rapat Tim Pora Kota Ambon dan kecamatan se-Kota Ambon di pimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely.
Menurut dia semua orang asing tersebut merupakan pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Ia menekankan sesuai dengan semangat undang-undang orang asing boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia.
"Syaratnya orang asing dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Ia memaparkan berdasarkan amanat undang-undang nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 dibentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait di pusat maupun di daerah untuk itu.
"Jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing," ujarnya.
Kemudian saat ini bergulir regulasi dan kebijakan mempermudah izin tinggal di Indonesia bagi warga asing untuk menarik wisatawan mancanegara.
"Ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.
Dalam pengawasan orang asing ia mengajak semua pemangku kepentingan terkait menyadari ini adalah tanggung jawab bersama.
Sementara Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Ambon Roby Sapulete mengatakan perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
"Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau tetapi juga akan bertumpu pada hubungan antar masyarakat," kata dia.
"Untuk itu pemerintah perlu mempermudah perlintasan manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa diiringi peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak," ujarnya.
Menurut dia kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan karena dibalik itu ada peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.
"Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dari 84 tersebut 76 di antaranya warga Belanda, Jerman 3 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, China 1 orang dan Spanyol 1 orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Jayanta Surbakti di Ambon, Kamis.
Ia menyampaikan itu mewakili Kepala kantor wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo pada rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon.
Rapat Tim Pora Kota Ambon dan kecamatan se-Kota Ambon di pimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely.
Menurut dia semua orang asing tersebut merupakan pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Ia menekankan sesuai dengan semangat undang-undang orang asing boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia.
"Syaratnya orang asing dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Ia memaparkan berdasarkan amanat undang-undang nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 dibentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait di pusat maupun di daerah untuk itu.
"Jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing," ujarnya.
Kemudian saat ini bergulir regulasi dan kebijakan mempermudah izin tinggal di Indonesia bagi warga asing untuk menarik wisatawan mancanegara.
"Ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.
Dalam pengawasan orang asing ia mengajak semua pemangku kepentingan terkait menyadari ini adalah tanggung jawab bersama.
Sementara Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Ambon Roby Sapulete mengatakan perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
"Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau tetapi juga akan bertumpu pada hubungan antar masyarakat," kata dia.
"Untuk itu pemerintah perlu mempermudah perlintasan manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa diiringi peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak," ujarnya.
Menurut dia kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan karena dibalik itu ada peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.
"Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024