Kanwil Kemenkumham Maluku  mencatat saat ini terdapat 84 orang asing di Ambon yang terdata oleh Kantor Imigrasi setempat didominasi oleh warga negara Belanda.

"Dari 84 tersebut 76 di antaranya warga Belanda, Jerman 3 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, China 1 orang dan Spanyol 1 orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Jayanta Surbakti di Ambon, Kamis.

Ia menyampaikan itu mewakili Kepala  kantor wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo  pada  rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon.

Rapat Tim Pora Kota Ambon dan kecamatan se-Kota Ambon di pimpin  oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely.

Menurut dia  semua orang asing tersebut merupakan pemegang izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Ia menekankan sesuai dengan semangat undang-undang orang asing  boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan  di Indonesia.

"Syaratnya orang asing  dapat memberikan manfaat bagi  kesejahteraan   rakyat,  bangsa dan negara   serta tidak membahayakan  keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Ia memaparkan berdasarkan amanat undang-undang  nomor 6 Tahun 2011 pasal 69 ayat 1 dibentuk  tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait di pusat maupun di daerah untuk itu.

"Jadi tidak hanya keimigrasian  tetapi juga unsur  unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing," ujarnya.

Kemudian saat ini bergulir regulasi dan kebijakan mempermudah  izin tinggal di  Indonesia bagi warga asing  untuk menarik wisatawan mancanegara.

"Ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing  untuk  tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian  Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.

Dalam pengawasan orang asing ia mengajak semua pemangku kepentingan terkait menyadari ini adalah tanggung jawab bersama.

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Ambon Roby Sapulete  mengatakan perkembangan perekonomian dan perdagangan  global yang menuntut  kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

"Hal ini selanjutnya berimplikasi  pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau tetapi juga akan bertumpu  pada hubungan antar masyarakat," kata dia.

"Untuk itu pemerintah perlu mempermudah  perlintasan manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa diiringi   peningkatan kewaspadaan  dan kesiapan seluruh  pihak," ujarnya.

Menurut dia  kita tidak boleh terus menutup diri  dari tren pemberian kemudahan  perlintasan manusia  hanya karena ketakutan kita akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan karena dibalik itu ada peningkatan perekonomian  bangsa demi  kesejahteraan  seluruh rakyat.

"Salah satu hal yang dapat kita lakukan  untuk  mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya  peningkatan penegakan  hukum di bidang Keimigrasian," ujarnya.

 

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024