Saumlaki, 24/5 (Antara Maluku) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Kantor Imigrasi Kelas II Tual menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Rapat yang digelar di Hotel Beringin, Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Rabu, dihadiri 20 perwakilan dari berbagai unsur baik Pemerintah Kabupaten MTB maupun perwakilan instansi vertikal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual Dewa Putu Sudira dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan pengawasan orang asing pada era globalisasi merupakan keniscayaan dan membutuhkan sistem pengawasan keimigrasian yang terpadu di wilayah hukum Indonesia dan perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Untuk itu dibutuhkan koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka penyamaan persepsi terhadap kegiatan pengawasan orang asing sesuai bidang tugas masing-masing," katanya.
Dikatakannya, pembentukan Tim Pora (pengawasan orang asing) merupakan bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengawasan orang asing di Indonesia karena imigrasi tidak dapat melakukan tugas pengawasan itu sendiri dan harus ada koordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah.
Wilayah MTB dikategorikan sebagai pintu masuk, dilihat dari letaknya yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang yang diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal serta tidak bertanggung jawab seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, lalu lintas orang serta narkoba, maupun kepentingan bernuansa politik dan ekonomi yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
"Kehadiran Tim Pora di Kabupaten MTB ini adalah sebagai wadah pertukaran informasi sehubungan dengan perlintasan dan keberadaan kegiatan orang asing di MTB. Hal ini dipandang penting sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan yang dapat memicu terganggunya keamanan, kenyamanan aktivitas orang asing," katanya
Dewa Putu Sudiri menyatakan kehadiran orang maupun investasi asing di suatu wilayah memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
Untuk itu, rapat tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi terkait di kabupaten MTB.
Urgensinya berkaitan erat dengan perkembangan global dengan segala aspek dan dimensinya yang bersinggungan dengan motif dan pergerakan sosial, global termasuk di wilayah NKRI serta terkait dengan izin tinggal WNA selama berada di Indonesia.
"Harapan kami, semoga ke depan Tim Pora ini tetap melakukan koordinasi yang berkelanjutan, baik dalam hal tukar menukar informasi maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan WNA di wilayah MTB," katanya.
Ibarat "Gadis Cantik"
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku Priyadi mengatakan MTB adalah wilayah terdepan NKRI karena berbatasan langsung dengan Australia.
Selain itu, MTB memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah, baik di darat, udara dan laut.
"Situasi ini menjadikan MTB sebagai incaran, ibarat gadis cantik, dan sebagai Pemerintah yang mewakili negara, kami ingin memastikan daerah ini menjadi rumah yang nyaman bagi WNI atau WNA yang singgah," katanya.
Menurut Priyadi, Kemenkumam melalui bagian keimigrasian memiliki tugas yang berat dalam menjaga lalu lintas orang asing dan menjaga kedaulatan Negara, namun tugas tersebut tidak dapat dilakukan sendiri.
Lahirnya UU Nomor Tahun 2011 tentang Pengawasan Orang Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 merupakan langkah pemerintah untuk mengajak semua pihak agar memandang pengawasan orang asing sebagai tanggung jawab bersama.
"Untuk itu, kami perlu pastikan bahwa orang asing di wilayah ini tujuan kedatangan dan statusnya jelas," katanya lagi.
Priyadi juga meminta Kantor Imigrasi Tual terus meningkatkan koordinasi dengan Pemkab MTB, sehingga pengawasan terhadap wilayah MTB dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan kejelasan status maupun kunjungan WNA di kabupaten ini.