Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas I Ambon, Maluku meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu baik yang datang dari jalur laut maupun udara.
"Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasar 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik dipusat maupun di daerah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku H.M Anwar melalui Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Dedi Asnedi di Ambon Rabu.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan pihaknya menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dengan menghadirkan 34 peserta yang terdiri atas 17 orang dari Tim Pora Laut, dan 17 dari Tim Pora Udara.
Menurut dia penting membangun sinergi atau keterpaduan antara sehingga tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang sama.
Ia menyampaikan saat ini sudah bergulir regulasi dan kebijakan Indonesia dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dikeluarkannya Surat Edaran Plt.Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal Terbatas Rumah Kedua dan surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian.
Ia menyampaikan keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum NKRI perlu mendapat perhatian semua pihak.
Pada satu sisi keberadaan mereka positif karena berkontribusi memberikan insentif non fiskal serta perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya di wilayah laut dan udara yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora.
Ia mengakui kehadiran orang maupun investasi asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah dan dampak negatifnya harus juga diwaspadai.
Untuk itu adanya Tim Pora Laut dan Udara sebagai wadah tempat tukar menukar informasi di wilayah laut dan udara yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon merupakan hal penting sehingga diperlukan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya aktivitas orang asing tersebut.
Ia menambahkan saat ini di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terdapat lima tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) laut yakni di pelabuhan laut Yos Sudarso Ambon, pelabuhan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, pelabuhan khusus PT Wahana Lestari investama di Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pelabuhan khusus PT Citic Seram Energy Limited di Bula, dan pelabuhan khusus PT Kalrez Petroleum di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Rapat koordinasi menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely.