Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Kota Ambon maupun Kota Tual melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kata pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
"Setiap orang yang memberikan tempat tinggal terhadap orang asing atau warga negara asing (WNA) baik itu rumah, pemondokan, mes, hotel, atau tempat-tempat yang lain, harus melaporkan kepada kita melalui aplikasi APOA," kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Muhammad Yani Firdaus pada acara Coffee Morning yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Maluku di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, sebelumnya pemilik pemondokan, hotel atau lainnya datang melapor ke Kantor Imigrasi setempat terkait keberadaan orang asing dalam rentang waktu dua kali 24 jam untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan apa saja, sekarang tinggal menggunakan aplikasi APOA.
"Aplikasi ini terus mengawasi mereka setiap hari, setiap jam, lalu lintasnya, pergerakannya, dari satu daerah ke daerah yang lain dan juga melakukan kerja sama di tempat-tempat logistik," katanya.
Dengan begitu dapat diketahui yang bersangkutan berangkat dari luar negeri dan tiba misalnya di Bali, kemudian ke Mataram, dan menuju Manado, kemudian ke Ambon akan terekam. "Biarpun dia berkeliling di logistik wilayah Indonesia, itu terekam melalui aplikasi APOA," ujarnya.
Firdaus juga menjelaskan terkait dengan keberadaan WNA di Ambon dan Tual yang pernah bekerja sebagai kru kapal nelayan dan masih berada di dua kota itu tanpa status yang jelas.
Dia mengatakan, para nelaya asing tersebut tidak punya paspor turun ke darat dan akhirnya menikah dengan wanita Indonesia. Kapal-kapal tempat mereka bekerja sekarang ini di Ambon sekitar 1.000 lebih, kemudian di Tual dan lainnya sekitar 3.000 hingga 4.000. "Itu yang membuat mereka bersatu padu dengan wanita-wanita, sudah kawin, sudah memiliki tempat tinggal bahkan sudah memiliki keturunan tetapi statusnya tidak jelas," ujarnya.
"Karena itu, kami akan melakukan pembenahan terhadap mereka yang tidak jelas dan tidak punya paspor. Sesuai pelaporan, tercatat di Kota Ambon ada 30 orang lebih dan di Tual mencapai 100 orang," katanya.
Imigrasi: Pengawasan orang asing di Maluku gunakan aplikasi APOA
Jumat, 5 Februari 2021 14:15 WIB