Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyiapkan dokumen untuk mengantisipasi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sudah ada dokumen yang kami siapkan untuk mengantisipasi adanya sengketa pemilu yang nantinya diajukan ke MK,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, hal ini jauh lebih baik disiapkan sebelum ada partai politik yang mengajukan sengketa ke MK, yang tentu bawaslu akan dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait semua hasil pengawasan di tempat pemungutan suara (tps).

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang disiapkan untuk mengantisipasi gugatan sengketa di MK, yakni formulir A dari pengawas tps. “Jika ada kejadian pada saat rekapitulasi di tingkat tps, tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten,” katanya.

Yang berikut adalah dokumen C1 salinan hasil penghitungan suara yang difoto oleh pengawas tps pada saat penghitungan suara dan itu yang digunakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

"Jadi kalau ada selisih antara dokumen C hasil dan C salinan, maka bawaslu, paling tidak punya alat pembanding berupa foto C hasil,” ujarnya.

Kata dia, bawaslu juga punya dokumen C salinan hasil rekapitulasi di seluruh tps.

Meski mengalami kendala dalam mengumpulkan dokumen C salinan lantaran beberapa tps di Maluku tidak bisa menyalin C hasil ke C salinan akibat tidak ada listrik di wilayah-wilayah tertentu, tapi bawaslu akan berupaya agar itu dapat diperoleh.

“Jadi bawaslu harus mengantisipasi adanya gugatan PHPU di MK. Karena dalam tradisi pemilu di Maluku, belum pernah ada penetapan hasil yang tidak diprotes dan dibawa ke MK,” ucap Subair.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024