Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah siap memberikan rekomendasi untuk rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Salahutu-Lease, namun pemekaran daerah itu tergantung aspirasi masyarakat setempat.

"Kapan saja pemkab siap memberikan rekomendasi asalkan masyarakat setempat menghendakinya. Tapi sepanjang masih ada penolakan seperti terjadi di Kecamatan Salahutu, tentunya menjadi pertimbangan kami," kata Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Marlatu Leleury di Ambon, Kamis.

Wabub Malteng dikonfirmasi terkait pernyataan Komisi A DPRD Maluku yang belum dapat memasukkan agenda pembahasan pembentukan Kabupaten Salahutu-Lease dalam rapat paripurna DPRD akibat belum ada rekomendasi Bupati dan DPRD Malteng yang merupakan syarat administrasi dalam proses pemekaran wilayah otonom baru.

Rencana pembentukan daerah otonom baru dengan nama Kabupaten Salahutu-Lease itu mencakup Kecamatan Saparua, Haruku dan Salahutu (Pulau Ambon).

Marlatu juga membantah kalau belum dikeluarkannya rekomendasi pemekaran wilayah itu terkait bentrokan antarwarga yang sering terjadi di Kecamatan Saparua, terutama Negeri Porto dan Haria.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melky Frans mengatakan, pihaknya tengah membahas proses-proses pemekaran tiga daerah otonomi yang diusulkan menjadi kabupaten baru, di antaranya usulan pembentukan Kabupaten Salahutu-Lease yang akan memisahkan diri dari Maluku Tengah selaku kabupaten induk.

Kemudian pembentukan Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan dari MBD serta Kabupaten Tanimbar Utara yang akan lepas dari Maluku Tenggara Barat.

"Untuk Kabupaten Lease-Saparua yang dibahas komisi belum bisa diajukan ke rapat paripurna DPRD guna ditetapkan, karena persyaratan administrasi berupa rekomendasi dari Bupati serta DPRD Malteng belum ada," katanya.

Sama halnya dengan usulan pembentukan Kabupaten Tanimbar Utara yang belum lengkap syarat adminsitarsinya karena Bupati bersama DPRD setempat harus merevisi surat rekomendasi pemekarannya, karena yang diajukan adalah surat lama yang memuat rencana pemekaran Kabupaten MBD dan saat ini sudah terealisasi.

Sedangkan untuk pemekaran KPPT, komisi berpendapat sudah selayaknya diajukan dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan dewan karena persyaratan administrasi berupa rekomendasi Bupati dan DPRD, surat aspirasi dari raja-raja (kepala desa) pada tujuh kecamatan dan hasil studi kelaikan Unpatti Ambon sudah ada.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013