Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setempat tahun 2022.
"Temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 telah ditindaklanjuti serta disampaikan BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada," kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Sabtu.
Ia menyatakan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian, maupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan telah disetor secara bertahap ke Kas Daerah.
"Tindak lanjutnya melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap, " katanya.
Temuan tersebut katanya, tidak menjadi masalah, karena ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku.
“Saya rasa tidak ada masalah serius karena sudah ada niat baik pemerintah untuk melakukan pengembalian, " ujarnya.
Sekkot berharap, melalui penjelasan tersebut tidak ada lagi polemik terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku,.
"Saya mengajak semua pihak untuk upaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir, " kata Agus.
Temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sebanyak 30 temuan, serta 83 rekomendasi.
Rekomendasi ini telah di tindaklanjuti, diantaranya 23 temuan sesuai dengan rekomendasi, berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai, telah diselesaikan termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023, yang dalam penyelesaian.
Sementara untuk tindak lanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 telah ditindaklanjuti serta disampaikan BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada," kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Sabtu.
Ia menyatakan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian, maupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan telah disetor secara bertahap ke Kas Daerah.
"Tindak lanjutnya melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap, " katanya.
Temuan tersebut katanya, tidak menjadi masalah, karena ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku.
“Saya rasa tidak ada masalah serius karena sudah ada niat baik pemerintah untuk melakukan pengembalian, " ujarnya.
Sekkot berharap, melalui penjelasan tersebut tidak ada lagi polemik terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku,.
"Saya mengajak semua pihak untuk upaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir, " kata Agus.
Temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sebanyak 30 temuan, serta 83 rekomendasi.
Rekomendasi ini telah di tindaklanjuti, diantaranya 23 temuan sesuai dengan rekomendasi, berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai, telah diselesaikan termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023, yang dalam penyelesaian.
Sementara untuk tindak lanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024